
RIYADH, iNews.id - Presiden Mesir Abdel Fattah Al Sisi mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur media sosial. Undang-undang itu bertujuan menindak keras berita bohong atau fake news.
UU itu, yang dimuat dalam Lembaran Negara resmi Mesir pada Sabtu (1/9/2018), mengatur bahwa akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otoritas media tertinggi.
Baca Juga: Raih 97% Suara, Sisi Terpilih Lagi Jadi Presiden Mesir
Otoritas tersebut berwenang untuk memblokir akun-akun apabila kedapatan menyebarkan berita bohong.
Pada Agustus, Al Sissi mengesahkan UU Anti Kejahatan Siber yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran situs-situs yang menyiarkan konten yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Baca Juga: Kunjungan Pertama, Putra Mahkota Saudi Temui Presiden Mesir
Namun, Amnesty International mengecam kedua undang-undang itu, sebab dianggap memberi negara kontrol penuh bagi negara atas media cetak, online, dan elektronik.
Baca juga: Langka, Presiden Mesir Izinkan Perbatasan Gaza Dibuka Selama Ramadan
Mesir kerap memenjarakan wartawan sebagai bagian dari penindasan terhadap pembangkang sejak 2013, saat militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih namun dianggap memecah belah rakyat.
Baca Juga: Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Pendukung Eks Presiden Morsi
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PuCoSu
No comments:
Post a Comment