
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa menentukan larangan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Saya setuju mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (7/9/2018).
Namun, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan PKPU tersebut. Menurutnya PKPU bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan).
BACA JUGA:
Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Diumumkan Sore, Erick Thohir Mencuat
Arus Baru Indonesia Deklarasi Dukung Cawapres Maruf Amin
Maka itu dia menyarankan, sebaiknya menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada vonis MA, maka PKPU berlaku.
"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi," ucapnya.
Dia menambahkan, PKPU yang sudah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA melalui judicial review. Bawaslu tidak boleh membatalkan sebuah PKPU, termasuk DPR.
"Masalahnya, sekarang ini KPU sudah membuat PKPU tentang itu dan PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat secara hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan secara resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," katanya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Bawaslu menegaskan, mereka akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara . Kendati berstatus mantan narapidana korupsi, mereka punya hak berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CsZves
No comments:
Post a Comment