
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero), Nicke Widyawati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Pada pekan lalu, perempuan yang sekarang menjabat direktur utama Pertamina itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Dan hari ini, Nicke lagi-lagi tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh KPK.
“Saksi (Nicke) sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncakan dijadwalkan ulang hari ini. Tapi sampai sore tadi, tidak ada informasi ke penyidik terkait (alasan) ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9/218).
Febri mengatakan, dengan absennya Nicke hari, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan dirut Pertamina itu di hari lain. “Yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi,” ucapnya.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicke pada Senin (3/9/2018) pekan lalu. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan direktur pengadaan strategis 1 PT PLN (Persero). Akan tetapi, Nicke memilih mangkir dengan alasan sedang mengikuti rapat pemegang saham Pertamina.
BACA JUGA:
Eni Saragih Tak Tahu Keterkaitan Dirut Pertamina dengan Suap PLTU Riau
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Johannes ke Kejaksaan
Nicke sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai unsur untuk mendalami kasus itu.
Di antara saksi-saksi itu adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pihak swasta termasuk Johannes Budisutrisno Kotjo. Lembaga antirasuah juga memeriksa politikus Partai Golkar sekaligus (kini berstatus tersangka), Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Johannes (juga berstatus tersangka) memiliki posisi sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi salah satu perusahaan dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes juga diduga memberi janji kepada Idrus sebesar 1,5 juta dolar AS jika Johannes dan kawan-kawan berhasil memenangkan tender proyek PLTU berkapasitas 35.000 megawatt itu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QpkaD3
No comments:
Post a Comment