Pages

Monday, September 10, 2018

Gerindra: Perkumpulan 2019PrabowoPresiden Didaftarkan secara Legal

JAKARTA, iNews.id – Polemik perkumpulan tagar #2019PrabowoPresiden terus bergulir. Partai Gerindra bersikukuh menyebut perkumpulan itu didaftarkan secara legal. Gerindra pun menyayangkan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebut sebaliknya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra sekaligus inisiator #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kelompok pendukung tagar itu didaftarkan sesuai prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami daftarkan secara legal dan nanti bisa dilihat di kop surat. Kami ikuti yang badan hukum keluarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/9/2018). Sufmi menyayangkan pernyataan Yasonna yang menyebut pendaftaran perkumpulan itu dilakukan oleh notaris dengan cara nakal.

Menurut Yasonna, notaris menyiasati pendaftaran perkumpulan itu karena menggunakan frasa 2019PrabowoPresi (spasi)den. "Menurut saya kalau ini dibilang penyiasatan notaris nakal, kasihan notarisnya. Notarisnya saat ini dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Notaris dan saya sayangkan Pak Menteri berbicara begitu," kata dia.

BACA JUGA: Fadli Zon Murka Dengar Menkumham Sebut #2019PrabowoPresiden Tak Terdaftar

Sufmi menegaskan, pendaftaran perkumpulan tersebut sangat penting. Dia pun mencotohkan, jika kemudian membuat suatu kegiatan di daerah dengan melibatkan massa yang banyak, maka itu harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

"Nah itu kan diatur, di situ ada akte notaris, ada anggaran dasar, jelas ketuanya siapa. Dengan demikian, pihak keamanan dalam perkiraan keadaannya itu juga bisa mempertimbangkan aspek-aspek legal yang kami miliki," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya juga melontarkan hal sama. Menurut Fadli, dengan keluarnya surat dari Dirjen AHU Kemenkumham, perkumpulan itu juga dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara, ujarnya, berhak berkumpul dan berserikat untuk menyatakan pendapatnya baik lisan maupun tulisan.

BACA JUGA: Wapres Tegaskan Gubernur Tak Boleh Dukung Capres dan Cawapres

Sebelumnya beredar surat legalitas atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Surat dikeluarkan Dirjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07. Tahun 2018. Menurut Yasonna, surat itu cacat hukum karena dibuat notarisnya dengan akal-akalan. 

Menteri dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, sistem AHU pasti akan langsung mencoret jika ada perkumpulan yang menggunakan nama lembaga pemerintahan, dalam hal ini “presiden”. Namun, kata dia, notaris mengelabui sistem itu dengan membuat spasi sehingga yang tertulis yakni #2019PrabowoPresi den (ada spasi antara presi dan den).

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CFMPB7

No comments:

Post a Comment