Pages

Thursday, August 30, 2018

OTT Hakim PN Medan, MA Tunda Promosi Jabatan Marsudin dan Wahyu

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keputusan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya, Selasa (28/8/2018) lalu.

“Untuk sementara ditunda dulu (promosi jabatan terhadap Marsudin dan Wahyu). Nanti dalam beberapa hari ke depan akan ditindaklanjuti,” kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Sedianya, Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA akan mempromosikan Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara, Wahyu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang, Banten.

“Proses promosi dan mutasi untuk yang bersangkutan akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Jika sudah diketahui ada pelanggaran etik atau tidak, baru nanti ditindaklanjuti, karena memang belum ada serah terima jabatan,” ungkap Suhadi.

Menurut dia, Bawas MA sudah melakukan investigasi terkait OTT oleh KPK yang sempat menyeret nama Marsudin dan Wahyu. “Semua butuh proses, ini tentu memakan waktu karena harus menunggu yang bersangkutan kembali dari Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:

PN Medan: Ketua Tidak Ditangkap KPK tetapi Dibawa untuk Konfirmasi

Tak Cukup Bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dilepaskan KPK

Penyidik KPK Geledah Ruangan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan


Marsudin dan Wahyu ikut terjaring dalam OTT KPK di PN Medan, Selasa lalu. Akan tetapi, keduanya kemudian dilepaskan KPK karena tidak cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Medan Merry Purba, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan dua panitera pengganti yaitu Oloan Sirait dan Elpandi dinyatakan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap di PN Medan.

“Selama yang bersangkutan (Marsudin dan Wahyu) menjalani pemeriksaan, ada pelaksana tugas yang akan menggantikan, karena jabatan pimpinan PN tidak boleh kosong,” ucap Suhadi.

Dia menuturkan, jika hasil pemeriksaan Bawas MA dan KY menyatakan Marsudin dan Wahyu tidak bersalah, nama keduanya akan direhabilitasi dan jabatan mereka akan dikembalikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wFl6dB

No comments:

Post a Comment