Pages

Thursday, August 30, 2018

Dituduh sebagai Mata-Mata, Lansia Australia Divonis 6 Tahun di Kamboja

PHNOM PENH, iNews.id - Warga Australia, James Ricketson, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak mata-mata di Kamboja.

Pengadilan memutuskan, selama 20 tahun terakhir Ricketson (69) melakukan pekerjaan kemanusiaan dan proyek dokumenter sebagai pembuat film untuk menutupi tindakannya, yaitu mengumpulkan informasi yang bisa membahayakan keamanan nasional Kamboja.

Putusan dijatuhkan walau pihak kejaksaan tak banyak memberikan bukti mengenai tuduhan tersebut.

Ricketson sudah menjalani masa tahanan di penjara Prey Sar di Phnom Penh selama 14 bulan, dan mengalami beberapa masalah kesehatan.

James Ricketson dituduh sebagai mata-mata dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (Foto: ABC News)

Usai vonis dibacakan, Ricketson kembali membantah tuduhan yang dilayangkan padanya.

"Untuk negara mana saya menjalankan tindakan mata-mata?" ujar Ricketson, seperti dilaporkan ABC News, Jumat (31/8/2018).

"Kepada siapa saya melakukan tindakan spionase?" ujar Ricketson lagi, dari balik jendela mobil tahanan.

Selama persidangan, Ricketson berulang kali membantah dan mengaku tak memiliki agenda politik di negara itu. Dia menegaskan, pekerjaannya membuat film dokumenter adalah kerja jurnalistik.

James Ricketson saat berteriak dari mobil tahanan usai dijatuhi vonis. (Foto: News.com.au)

Beberapa saksi yang mendukung juga memberi penjelasan terkait kegiatan Ricketson dan menyatakan bantuan keuangan yang diberikan pria itu kepada warga miskin di sana.

Bukti yang diajukan untuk memberatkan Ricketson sebenarnya sedikit, namun pengadilan di Kamboja sangat sarat dengan politik, sehingga keputusan pengadilan sering sesuai dengan keinginan pemerintah.

Beberapa email pribadi yang disita dari Ricketson menunjukkan dia bersimpati dengan pihak oposisi di sana dan kritis terhadap pemerintah Hun Sen. Namun email tidak berisi informasi yang sensitif ataupun rahasia.

Beberapa foto dan video miliknya menunjukkan, petugas keamanan sedang bertugas, namun gambarnya diambil di tempat umum. Ricketson memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ombMaG

No comments:

Post a Comment