KUALA LUMPUR, iNews.id - Pihak berwenang Malaysia mencari dua perempuan asal Indonesia untuk dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Kim Jong Nam dibunuh dengan cara diracuni menggunakan senjata kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Kepolisian Selangor, Fadzil Ahmat, sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama, Sabtu (1/9/2018), mengatakan, dua perempuan yang dicari itu yakni Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).
Menurut Fadzil, keduanya sejauh ini belum bisa dihubungi. Alamat terakhir mereka diketahui di Hotel Flamingo, Ampang.
Seperti diketahui, pada 16 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan kasus pembunuhan Kim Jong Nam dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dilanjutkan.
Baca Juga: Diduga Bunuh Kakak Tiri Kim Jong Un, Begini Sikap Orang Tua Siti Aisyah
Hakim menilai jaksa penuntut bisa memberikan bukti yang cukup sebagai syarat untuk melanjutkan kasus ini. Dengan demikian, Siti dan Huong tak bisa bebas dari dakwaan sebagaimana diupayakan pengacara Gooi Soon Seng.
Persidangan akan dilanjutkan antara November 2018 dan Februari 2019.
Namun hakim menegaskan, bukti-bukti yang mengindikasikan kasus pembunuhan ini bermuatan politik lemah.
Baca Juga: Hakim: Tak Cukup Bukti Pembunuhan Kim Jong Nam Bermotif Politik
Siti dan Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Mereka dijerat pasal KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana karena terbukti melumuri wajah Jong Nam dengan VX.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oqkyEu
No comments:
Post a Comment