
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 kuasa hukum siap untuk mengawal proses hukum yang tengah dijalankan penceramah Habib Bahar bin Smith terkait
kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Hari ini, Habib Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Dari ACTA, PPM, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara, nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata anggota ACTA Novel Bakmukmin, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
BACA JUGA: Kenakan Kacamata Hitam, Habib Bahar bin Smith Tiba di Bareskrim Polri
Bahkan, dia menambahkan, para kuasa hukum ini siap akan mengawal proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith hingga selesai. Tak hanya itu, kuasa hukum dari ACTA juga bakal ikut masuk dalam daftar kuasa hukum untuk mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaannya.
"Iya (mendampingi sampai akhir pemeriksaan). Insya Allah ACTA semuanya masuk kuasa hukum," ujar dia.
Di sisi lain, para kuasa hukum ini juga sudah menentukan langkah selanjutnya jika dalam proses pemeriksaan hari ini ternyata Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel menegaskan.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QfG7bd
No comments:
Post a Comment