
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menilai kasus korupsi dana desa saat ini masih tergolong kecil. Sebaliknya, jumlah dan nilai manfaat yang dirasakan dari kebijakan dana bantuan untuk desa tersebut lebih besar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran bantuan untuk desa tersebut seiring meningkatnya nilai dana yang diberikan untuk pembangunan desa itu.
"Kalau jumlah itu, 181 (kasus) itu sangat kecil, (masih) bagus itu. Tahu Anda berapa desa yang dikasih dana? 75.000. Artinya, yang menyeleweng atau korup itu hanya dua per mil," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Menurutnya, pengawasan dana desa tersebut tetap dilakukan oleh lembaga pengawas inspektorat di setiap kabupaten. Berapa pun kasus korupsi menyangkut dana desa akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat.
BACA JUGA:
Tahun Depan, Menkeu Sebar Dana Kelurahan Rp3 T kepada 8.122 Kelurahan
Defisit APBN hingga Oktober Capai Rp236,99 Triliun
"Pemerintah pusat tugaskan inspektorat di daerah untuk memeriksa itu karena pasti pusat tidak mungkin memeriksa semua 75.000 desa," ucapnya.
Selain itu dia dia mendorong inspektorat jenderal (irjen) di pemda meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Sehingga ke depannya angka kasus korupsi tersebut dapat berkurang.
"Kewajiban mereka (irjen) untuk mengawasi. Kan dana itu dari pusat ke kabupaten, kabupaten diberikan ke desa dengan pengawasan camat, berarti yang bisa memeriksa itu inspektorat di kabupaten dan inspektorat di provinsi," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data sebanyak 181 kasus korupsi dana desa terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan dana bantuan desa 2015. Ratusan kasus korupsi tersebut melibatkan 184 tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp40,6 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KvRoyc
No comments:
Post a Comment